Jika Polisi Bergerak Cepat, Panja Surat Palsu MK Tak Diperlukan

Jika Polisi Bergerak Cepat, Panja Surat Palsu MK Tak Diperlukan

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 17:43 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, Panja ini tidak diperlukan jika polisi bergerak cepat menangani kasus itu.

"Panja ini bukan alat politik baru tapi untuk mengungkap kebenaran. Kalau polisi berhasil menangani dari kemarin-kemarin tentu Panja tak diperlukan," kata Pramono di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Rabu (15/6/2011).

Menurut Pramono kasus ini memang memerlukan perhatian besar. Dan Panja diharapkan bisa mengungkap kebenaran seputar adanya 'kursi haram' di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya juga terima (laporan) dari Azhari dari Dapil Jawa Timur, case-nya sama. Nah, jangan-jangan ini memang fenomena gunung es. Tak hanya di Sulawasi Selatan seperti kemarin tapi juga ada di tempat lain," terang Pram.

Selasa kemarin Komisi II sepakat untuk membentuk Panja mengenai dugaan pemalsuan surat MK. Keputusan ini dilakukan usai mendengar keterangan dari KPU dan Bawaslu yang dinilai Komisi II belum komprehensif.

"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja untuk mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," jelas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Selasa (14/6/2011) kemarin.

(adi/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini