"Saya dan tim kuasa hukum sedang memikirkan itu (langkah hukum) atas tuduhan ICW," kata Agusrin, dalam keterangan di kantor pengacaranya di Jl Tanjung Karang, Dukuh Atas, Jakarta, Rabu, (15/6/2011).
Agusrin juga menilai ada lawan politiknya yang bermain dibalik pernyataan ICW ini. "Tapi saya tidak mau menyebut siapa lawan politik ini. Saya hanya bilang semakin saya dituduh maka saya akan semakin besar," tegas Agusrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar, karena faktanya putusan PN Bengkulu dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Chairuddin dan dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan perbuatan Chairuddin merupakan tanggungjawabnya sendiri," ungkap Marthen.
Jika mempertimbangkan putusan PN Bengkulu ini, seharusnya Kejaksaan menghentikan proses penyidikan terhadap Agusrin dan tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Marthen juga membantah pernyataan ICW yang menyatakan hasil perhitungan BPK pada 30 Juli 2007 menyatakan adanya kerugian negara Rp 20,162 miliar.
Menurutnya, fakta pemeriksaan BPK tersebut hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. "Kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," tegas Marthen.
(asp/lh)











































