Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Sapawi, mengatakan pengugat dalam permohonannya tidak dapat menyangkal fakta-fakta yang ada dalam putusan KPPU terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji.
"Garuda terbukti menunjukkan perilaku diskriminatif dengan tidak membuka kesempatan tender kepada perusahaan-perusahaan lain," kata Sapawi, saat membacakan putusan pengadilan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Menurut Sapawi, majelis hakim menilai bahwa Garuda tidak dapat menyangkal fakta-fakta sebagaimana tertera dalam keputusan KPPU untuk menghukum selama persidangan berlangsung. Seusai membaca keputusan, Sapawi memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) bila tidak puas dengan putusan PN Jakpus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan KPPU," imbuhnya.
Kuasa hukum KPPU M Iqbal menyambut baik keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim telah memutuskan perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," ujar Iqbal seusai sidang.
Iqbal sependapat dengan majelis hakim bahwa Garuda tidak dapat menyangkal fakta-fakta yang telah dibuktikan KPPU soal perilaku diskriminatif Garuda dalam proyek tender pengadaan cinderamata haji. Menurut Iqbal, Garuda tidak membuka kesempatan tender soal Cinderamata haji terhadap perusahaan lain. Padahal kedua perusahaan mitranya masih bermasalah secara hukum di KPPU.
Padahal menurut aturan yang perlaku, perusahaan yang masih berstatus hukum belum bisa ikut tender. "Perpanjangan tender yang menjadi alasan garuda itu tidak dapat diterima," jelas Iqbal usai sidang.
Iqbal menjelaskan bahwa putusannya pada 23 Oktober 2010 lalu semakin dikuatkan atas putusan PN Jakpus. Sebab, fakta-fakta yang ada pada tingkat KPPU membuktikan adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh Garuda dan sejumlah pelaku usaha lainnya.
Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman mengatakan akan mempelajari keputusan PN Jakpus tersebut sebelum memutuskan untuk kasasi ke MA. "Kami bicara dengan klien kami dulu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Edwin.
Sementara itu, kuasa hukum PT Uskarindo Prima, Indra Kusuma mengatakan keputusan hakim yang menolak gugatan mereka tidak tepat. Sebab kalau Garuda dan kliennya disebut diskriminatif tidak masul akal. Karena, yang dilakukan adalah perpanjangan tender. "Klien kami hanya menerima perpanjangan tender," jelas Indra.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia, terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji. Selain Garuda Indonesia, KPPU juga menghukum PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, keduanya mitra Garuda Indonesia, untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Hukuman lain terhadap Garuda adalah mengembalikan kelebihan pembayaran paket cinderamata haji yang nilainya mencapai Rp 7,136 miliar kepada jamaah haji melalui Kementerian Agama.
(asp/vit)











































