Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Rabu (15/6/2011) Marisi meminjam PT Alfindo untuk ikut serta lelang pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Dia juga yang mengurus segala sesuatunya termasuk membuka rekening atas nama PT Alfindo.
PT Alfindo pun masuk dalam lelang PLTS di Kemenakertrans tersebut. Perusahaan tersebut menjadi pemenang dengan menyingkirkan tujuh perusahaan lainnya. Yang menarik dari total delapan peserta, lima diantaranya dikoordinir oleh Marisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses subkontrak tersebut, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Dirut PT Alfindo Arifin Achmad dan Dirut PT Sundaya Surtini. Perjanjian tersebut berisi agar PT Sundaya dapat membangun PLTS dengan nilai Rp 5,2 miliar.
Padahal dalam perjanjian kontraknya dengan Kemenakertrans, PT Alfindo telah sepakat membangun PLTS dengan dana senilai Rp 8,7 miliar.
Selisih sebesar Rp 3,6 miliar inilah yang kemudian memancing KPK untuk menelisik proyek ini hingga akhirnya sampai berada di level penyidikan dan menetapkan pejabat pembuat komitmen Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka. Timas dianggap mengetahui proses oper kontrak tersebut, namun tidak berupaya melakukan pencegahan.
Jubir KPK Johan Budi SP membenarkan peran dari Marisi dalam kasus ini memang terkait proses subkontrak oleh PT Alfindo. Namun dia mengaku tidak tahu, detil posisi Marisi pada kasus ini.
"Marisi Direktur Mahkota Negara dipanggil karena ada beberapa PT yang mengerjakan proyek itu. Kalau Alfindo itu ada sub (kontraknya). Selebihnya saya tidak tahu," ujar Johan di kantornya, Rabu (26/62011).
(fjr/ndr)










































