Jimly: Aneh, Mereka Tidak Konsultasi Sama Saya!

Revisi UU MK

Jimly: Aneh, Mereka Tidak Konsultasi Sama Saya!

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 16:41 WIB
 Jimly: Aneh, Mereka Tidak Konsultasi Sama Saya!
Jakarta - Saat ditanya seputar revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak bisa berkomentar banyak. Jimly menyayangkan tidak diajak urun rembuk terlebih dahulu.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya tidak dikonsultasi terlebih dahulu mengenai perubahan UU tersebut dan juga saya tidak punya drafnya," kata
Jimly usai diskusi bertajuk "Indonesia kembali menggugat" di Megawati Institute, Jalan Proklamasi Nomor 53, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2011).

Jimly merasa agak aneh tidak diajak berdiskusi. "Yang saya agak aneh kenapa mereka tidak konsultasi sama saya. Padahal yang membuat UU awal MK dan yang menjadi ketua MK pertama itu saya. Ini malah studi banding ke luar negari. Ya hasilnya seperti ini jadinya," paparnya.

Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, membatasi sejumlah kewenangan mahkamah. UU yang tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

"Sekarang digiring supaya tidak lagi melakukan legislative review, MK tidak boleh mengganti pasal. Kalau ada pasal yang salah, batalkan undang-undang itu. Nanti diperbaiki oleh DPR dan pemerintah," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai rapat pleno dengan Baleg.

Perubahan UU MK lainnya adalah soal komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sebagian akan diisi unsur dari luar mahkamah. Personel MKH terdiri lima orang dengan komposisi: satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi, satu orang dari unsur pemerintah, dan satu dari Mahkamah Agung.

(aan/nrl)


Berita Terkait