"Jadi gini, Rosa terafiliasi juga, sama posisinya dengan ibu Neneng ada di PT pemenang tender di PLTS. Oleh karena itu kita panggil sebagai saksi untuk tersangka TG," terang jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/3/2011).
Bagaimana peran keduanya? Johan tidak memberi keterangan banyak. Dia hanya mengatakan peran keduanya ada saat PT Alfindo melakukan sub-kontrak dengan PT Sundaya untuk melaksanakan tender proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar informasi yang dihimpun, permasalahan pada proyek PLTS ini bermula ketika PT Alfindo selaku pemenang tender men-subkontrak-kan proyek tersebut kepada perusahaan lain. Perusahaan pelaksana tersebut diketahui bernama PT Sundaya.
Proses subkontrak tersebut, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Dirut PT Alfindo Arifin Achmad dan Dirut PT Sundaya Surtini. Perjanjian tersebut berisi agar PT Sundaya dapat membangun PLTS dengan nilai Rp 5,2 miliar.
Padahal dalam perjanjian kontraknya dengan Kemenakertrans, PT Alfindo telah sepakat membangun PLTS dengan dana senilai Rp 8,7 miliar.
Selisih sebesar 3,6 miliar inilah yang kemudian memancing KPK untuk menelisik proyek ini hingga akhirnya sampai berada di level penyidikan dan menetapkan pejabat pembuat komitmen Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka. Timas dianggap mengetahui proses oper kontrak tersebut, namun tidak berupaya melakukan pencegahan.
(fjr/rdf)











































