Presiden SBY Minta Hakim Tolak Gugatan Aktivis PRT

Presiden SBY Minta Hakim Tolak Gugatan Aktivis PRT

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 16:07 WIB
Jakarta - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui kuasa hukumnya meminta gugatan 162 aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditolak. Sebab, pihak SBY menilai gugatan tidak tepat.

"Meminta majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Presiden SBY, Syamsul Bachri melalui dokumen yang disampaikan saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (16/6/2011).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim ini, beragendakan penyerahan jawaban presiden atas gugatan aktivis PRT. Menurut kuasa hukum Presiden SBY, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah meminta majelis hakim menolak gugatan 162 PRT. Yaitu bentuk gugatan 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak memunyai kedudukan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, tidak ada kerugian riil yang dialami penggugat sehingga penggugat mengajukan gugatan," tambah Syamsul.

Seperti sidang- sidang sebelumnya, sebelum sidang para aktivis juga menggelar aksi demonstrasi. Kali ini, para aktivis ini menyiram pot kembang sebagai salah satu bentuk jenis pekerjaan PRT. Namun, pot kembang ini ditulisi para tergugat, 'Dari Presiden hingga Menakertrans'.

"Ini menyimbolkan supaya pihak terkait ingat akan pekerjaan kita yang perlu diperhatikan," ujar seorang aktivis, Umi.

Diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI.

Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga. Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

(asp/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini