Hal itu disampaikan Gamawan pada acara Lecture Series III di Gedung Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Jl Pancasila, Padang, Rabu (15/6/2011). Menurut Gamawan, dalam konstitusi dinyatakan secara jelas pemilihan kepala daerah hanya dilakukan terhadap gubernur, bupati dan walikota.
"Setelah Pilkada, kepala daerah terpilih mengusulkan nama calon wakil kepala daerah ke DPRD untuk disetujui. Dengan cara itu, diharapkan tidak terjadi konflik politik antara kepala daerah dan wakilnya," ujarnya.
Dikatakan Gamawan, berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, hanya terdapat 22 pasangan kepala daerah dan wakilnya yang mencalonkan kembali untuk periode jabatan kedua. Itu menunjukkan adanya ketidakharmonisan.
Hal ini mempengaruhi solidaritas dalam penyelenggaraan Pilkada. Mereka terpolarisasi pada kelompok pendukung kepala daerah dan kelompok pendukung wakil kepala daerah.
"Saat ini, hanya sekitar 15 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harmonis dalam menjalankan pemerintahan," kata dia.
(yon/fay)











































