"Karena dua pihak, yaitu Menkes dan BPOM tidak hadir maka sidang ditunda hingga 2 minggu," kata ketua majelis hakim, Martin Ponto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Menanggapi penundaan ini, juru bicara Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) Nur Cholis mengaku kecewa. Menurutnya, para pihak sudah sangat layak menerima panggilan yang dikirim satu minggu sebelum sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nur Cholis, LBH Jakarta mendukung perkara susu ini karena menyimpan banyak aspek keadilan. Misalnya, aspek keadilan dalam perlindungan konsumen serta kebebasan informasi. "Kasus ini sangat menarik karena menyinggung banyak aspek seperti perlindungan konsumen, informasi publik dan kesehatan masyarakat," imbuh dia.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. IPB mendapat dukungan dari kampus USU, Universitas Andalas, UI, Unhas dan Unpad untuk tidak perlu mengumumkan merek susu formula berbakteri diumumkan.
(asp/vit)











































