UGM Menang Gugatan Wanprestasi di MA

UGM Menang Gugatan Wanprestasi di MA

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 15:38 WIB
Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memenangkan gugatan wanprestasi atas proyek pembangunan toko buku dengan PT Neocelindo Intibeton pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). UGM mengajak PT Neocelindo untuk berdamai dan duduk bersama membicarakan kelanjutan proyek tersebut.

"Di tingkat MA, amar putusannya memenangkan kami (UGM-red). UGM tidak berbukti melakukan wanprestasi karena proyeknya memang belum selesai dan belum ada serah terima proyek," kata kuasa hukum UGM, Jeremia Lemek kepada wartawan di Ruang Stana Parahita, Kantor Pusat UGM di Bulaksumur, Yogyakarta, Rabu (15/6/2011).

Menurut Jeremias dalam sidang di PN Sleman tahun lalu pihak UGM digugat sebesar Rp 94 miliar oleh PT Neocelindo Intibeton. Gugatan sebesar itu karena proses pembangunannya terhenti dan tidak bisa beroperasi. Di PN Sleman pihak UGM dinyatakan kalah. Demikian pula di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta juga dimenangkan oleh PT Neocelindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang di tingkat kasasi MA, kami menang dan gugatan wanprestasi tidak terbukti bersalah karena memang belum selesai proyek itu dan belum ada serah terima," ungkap Jeremias didampingi Kepala Bidang Hukum UGM, Dr Eni Nurbaningsih.

Lemek mengatakan pigak UGM tidak pernah melakukan hal-hal yang keliru berkaitan dengan perjanjian pembangunan toko buku Gama Bookstore serta melakukan penipuan seperti yang dituduhkan dalam persidangan di pengadilan. Sebab dalam kerjasama tersebut, belum ada serah terima proyek antara pihak yang membangun gedung tersebut dengan UGM.

"UGM itu lembaga yang besar, UGM tidak pernah menipu siapapun. Amar putusan MA yang telah kami terima sejak tiga hari lalu itu sudah menguatkan bila kami tidak salah," kata Jerry panggilan akrabnya itu.

Sementara itu Eni menambahkan, pembangunan gedung toko buku yang terletak di sebelah utara kantor bank di Jl Kaliurang itu sampai saat ini memang belum beroperasional, masih di tangan pelaksana proyek. Serah terima bangunan baru akan dilakukan bila proyek telah selesai.

"Sampai saat ini belum ada serah terima proyek," ungkap Eni.

Eni mengatakan pihaknya mengajak kembali pihak yang bersengketa untuk bernegosiasi sebagai bentuk tindak lanjut dari amar putusan MA tersebut. Nilai gugatan hingga puluhan miliar tersebut juga sangat jauh dari nilai kontrak kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak.

"Kita saat ini tidak perlu membicarakan itu lagi. Kita membuka tangan kembali untuk bekerja sama. Namun kita hanya bisa menunggu saja. Kita siap bertemu kapan saja," pungkas Eni.

(bgs/fay)


Berita Terkait