"Saya melihat ada yang ganjal dalam kasus Sisminbakum. Aset negara mengalir ke perusahaan swasta," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi dalam diskusi membahas kasus Sisminbakum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Didi mendesak kepada penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus Sisminbakum. Karena jika kasus ini berhenti di tengah jalan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan senada disampaikan oleh politisi dari Partai Golkar Nudirman Munir. Nudirman memaparkan, biarlah kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Ada baiknya kasus ini dibawa ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan. Kita tahu persis pengadilan sekarang banyak yang aneh-aneh, yang tidak bisa kita percaya lagi," ujarnya.
Peneliti hukum dari ICW, Febri Diansyah menilai, pengadilan yang paling tepat menangani kasus ini adalah Pengadilan Tipikor. Sebab, Pengadilan Tipikor dianggap lebih kredibel dibanding dengan pengadilan umum. "Hakim Tipikor hakimnya relatif bisa dipercaya" kata Febri.
Febri berjanji ICW akan makin intens lagi mengawasi kasus Sisminbakum ini agar Kejagung terus melakukan pengusutan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan mengawal kasus ini lebih tegas," janji Febri.
Indonesia Corupption Watch (ICW) sebelumnya mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Utamanya, terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Peringatan ini disampaikan aktivis ICW, Febridiansyah, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011) petang kemarin.
"Apakah benar Yusril tidak menikmati uang korupsi, forum yang tepat membuktikannya adalah pengadilan Tipikor. Kami berharap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang sudah jadi tersangka, segera diajukan ke pengadilan," kata Febri.
Di dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, ICW menyampaikan hasil riset terhadap vonis bebas bagi terdakwa Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Uumum Kemenkum HAM). Menurut ICW, logika dan pendapat hukum yang dijadikan dasar putusan bertolak belakang dengan vonis untuk terdakwa Syamsudin Manan Sinaga.
(anw/rdf)











































