"Kalau di paripurna bisa saja berubah. Kemungkinan sekecil apapun masih bisa terjadi," ujar ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono saat dihubungi wartawan, Rabu (15/6/2011).
Menurut Mulyono kemungkinan ada perubahan RUU MK saat dibawa ke Paripurna sangat kecil. Hal ini mengingat seluruh perwakilan fraksi dan pemerintah telah bersepakat dalam rapat Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, memutuskan untuk membatasi sejumlah kewenangan MK. UU tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.
Perubahan UU MK lainnya adalah soal komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sebagian akan diisi unsur dari luar mahkamah. Personel MKH terdiri lima orang dengan komposisi: satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi, satu orang dari unsur pemerintah, dan satu dari Mahkamah Agung.
(adi/nwk)











































