"Pendapatan dari pajak reklame produk rokok sangat kecil," ujar Ketua TCSC, Alex Papilaya.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi tentang 'Kaitan Periklanan Rokok Terhadap Pendapatan Daerah' di Hotel Oasis Amir, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kota tersebut, pajak non rokok mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," kata Alex.
Dari tahun 2008 hingga 2009, jika dirata-ratakan dalam bentuk pesersentase, maka pendapatan kota Semarang, Pontinianak, dan Surabaya dari pajak reklame rokok hanya 0.12 persen hingga 1.01 persen dari seluruh hasil pendapatan daerah tiap tahunnya.
"Ini memberikan peluang yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pajak hasil iklam produk rokok dapat ditutupi dari sumber pendapatan daerah lainnya yang non rokok," jelasnya.
Untuk memulai terobosan tersebut, pemerintah dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya pada produk non rokok yang selama ini memberikan pendapatan tertinggi bagi daerah.
"Selain itu ditambahkan dengan penerapan larangan menyeluruh untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok," ujarnya.
Alex juga menyebutkan, pada tahun 2008 setiap bulannya, Semarang mendapatkan sekitar Rp 177 juta, Surabaya Rp 1.8 miliar, dan Pontianak Rp 87 juta dari hasil iklan rokok dan jumlah tersebut termasuk kecil dibandingnya dengan sumbangan yang diberikan dari pajak non rokok pada setia bulannya di tahun yang sama.
"Untuk non rokok, Semarang Rp 1.2 miliar, Surabaya, Rp 3.3 miliar, dan Pontianak Rp 232 juta," sebutnya.
"Potensi untuk reklame non rokok bisa digali lagi," tambahnya.
(fiq/gun)










































