Polly: Yang Membunuh Munir Malaikat Isrofil

Polly: Yang Membunuh Munir Malaikat Isrofil

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 13:59 WIB
Jakarta - Terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan racun arsenik kepada aktivis HAM Munir. Karena menurut perhitungannya, Munir diracun di atas udara negara Vietnam. Sedangkan dirinya mengikuti penerbangan hanya sampai Singapura.

"Yang membunuh Munir itu isinialnya MI. Alias Malaikat Isrofil," canda Polly saat ditanya siapa pemberi arsenik ke minuman Munir.

Hal itu dikatakan Polly sesaat sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (15/6/2011). Mungkin malaikat Isrofil yang dimaksud Polly adalah malaikat Izrail yang bertugas mencabut nyawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polly beralibi bahwa pada saat penerbangan Munir antara Singapura- Amsterdam, dirinya tinggal di Hotel Apollo, Singapura. Sehingga tidak tahu siapa yang meracun Munir. "Bagaimana saya tahu, saya kan tidak ikut penerbangan. Di penerbangan ada 400 orang, jadi siapa yang memberi racun? Saya tidak tahu," ungkap Polly.

Argumen Polly dibantah koordinator Koalisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Chairul Anam. Menurut catatan Kasum, Munir pertama kali mengalami gangguan kesehatan 5 menit setelah pesawat take off dari Singapura dengan meminta obat maag. Jika dihitung, maka Munir diracun 25 menit sebelumnya atau di Bandara Changi.

"Kalau katanya Polly tinggal di Singapore, kami punya catatan nama Polly ada juga di Hotel Grand Hyatt Singapura, pada jam yang sama. Yang diomongkan Polly itu cerita lama," terang Anam.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda pada September 2004. Dia diduga diracun di pesawat Garuda Indonesia. Nyawanya tak tertolong dan Munir meninggal di dalam pesawat.

Terkait kasus Munir ini, MA menjatuhkan pidana terhadap pilot Garuda itu 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Pengadilan sempat juga menyidangkan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V BIN, namun kemudian vonis hakim membebaskan Muchdi.


(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads