"Kepada jaksa diperintahkan untuk memanggil nama-nama di bawah ini. Ini untuk mencari kebenaran materil," kata Albertina Ho di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/6/2011).
Mendapat perintah ini, jaksa Martha Berliana menyatakan keberatan. Alasannya, persidangan tinggal membacakan tuntutan sehingga bila memeriksa 12 saksi, dinilai tidak selaras dengan asas peradilan yang cepat dan murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim Albertina Ho yang juga mengadili Gayus Tambunan ini hanya mencatat keberatan jaksa. Sidang tetap akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan meminta keterangan saksi korban.
Perintah ini terkait pergantian majelis hakim yang mengadili Anand. Sebelumnya, sejak Agustus tahun lalu, Anand diadili oleh hakim Hari Sasangka. Namun, pekan lalu Hari Sasangka digantikan oleh hakim Albertina Ho karena kepergok bertemu dengan salah satu saksi di luar persidangan.
Pertemuan ini dianggap pengacara sebagai tindakan tidak netral dan objektif dalam mengadili Anand. Pengacara lalu melaporkan perilaku hakim ini ke Komisi Yudisial. Sementara Ketua PN Jaksel langsung mengganti 3 hakim yang mengadili Anand.
(Ari/rdf)











































