"Itu hak tersangka. Seorang tersangka itu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik. Tapi itu malah merugikan dia sendiri," tutur jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (15/6/2011).
Johan mengatakan, jika seorang tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik, maka dia kehilangan kesempatan untuk membela diri. Johan juga memastikan sikap Syarifuddin ini tidak menghalangi penyidikan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin menolak menjalani pemeriksaan penyidik KPK kali ini. Alasannya, salah satu penyidik yang memeriksa dirasakan tidak adil.
"Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokkan saya," kata tersangka kasus suap kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia ini di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Syarifuddin menjelaskan, salah satu penyidik dinilai memihak kepada seorang kurator. Padahal kurator itu pernah diusulkan supaya diganti oleh Syarifuddin.
Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjr/rdf)











































