Ketua Baleg DPR: Revisi UU MK Tidak Sembunyi-sembunyi

Ketua Baleg DPR: Revisi UU MK Tidak Sembunyi-sembunyi

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 13:12 WIB
Ketua Baleg DPR: Revisi UU MK Tidak Sembunyi-sembunyi
Jakarta - Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dibahas sejak Oktober 2010. Pembahasan berlangsung terbuka dan turut mengundang pihak dari perguruan tinggi maupun para pakar.

"Di Baleg tidak ada yang sembunyi-sembunyi. Kami mengundang semua pihak dan dalam semua kegiatan, kita sangat terbuka," kata Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono lewat telepon, Rabu (15/6/2011).

Menurut dia, Baleg DPR mengundang perguruan tinggi dan pakar untuk memberikan pandangannya. Namun demikian, Mulyono mengaku tidak ingat nama-nama perguruan tinggi dan pakar yang diundang. "Saya lupa, banyaklah," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, membatasi sejumlah kewenangan mahkamah. UU yang tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

โ€œSekarang digiring supaya tidak lagi melakukan legislative review, MK tidak boleh mengganti pasal. Kalau ada pasal yang salah, batalkan undang-undang itu. Nanti diperbaiki oleh DPR dan pemerintah,โ€ ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai rapat pleno dengan Baleg.

Perubahan UU MK lainnya adalah soal komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sebagian akan diisi unsur dari luar mahkamah. Personel MKH terdiri lima orang dengan komposisi: satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi, satu orang dari unsur pemerintah, dan satu dari Mahkamah Agung.


(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads