"Tetapi Ketua Fraksi belum terjangkau oleh proses hukum," kata Soetanto.
ο»Ώ
Hal ini diutarakan Soetanto saat membacakan pembelaan pribadinya setebal 22 halaman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).
Soetanto menguraikan, ada 19 orang dari FPDIP yang diduga terlibat dalam perkara ini. Empat orang di antaranya sudah keburu meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetanto lantas mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris fraksi, Panda Nababan dan Bendahara fraksi, Dudhie Makmun Murod sudah diproses KPK. Padahal dalam alur pertanggungjawaban fraksi sifatnya kolektif kolegial.
"Salahkah bila tokoh-tokoh politik, para cerdik-cendekia, masyarakat dan para terdakwa berteriak KPK melakukan tebang pilih," protes Soetanto.
(mok/gun)











































