"Kita sadari baru selesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat itu baru 55 persen," kata Sutarman saat meresmikan Ruang Pelayanan Pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
"Oleh karenanya, jika masalahnya perdata silakan diselesaikan lewat jalur perdata," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita berikan target waktu, kalau waktu jelas, tersangka jelas, barang bukti jelas, 20 hari selesaikan," tegasnya.
Namun, jika dalam penyidikan suatu perkara memerlukan waktu yang cukup lama, penyidik diimbau untuk menginformasikannya kepada pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Tapi kalau misalnya ada tersangka di luar negeri, kita belum punya hubungan bilateral dan diplomatik, butuh waktu lama. Tapi tetap beri kepastian kepada masyarakat," jelasnya.
Penyidik diwajibkan untuk memberitahukan penyebab tidak selesainya perkara tersebut kepada pelapor. Ia berharap, ke depan, jajarannya dapat menyelesaikan 100 persen laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Ini termasuk prioritas dalam kelembagaan kita," ucapnya.
Sementara itu, guna meningkatkan pelayanan yang prima dalam meraih kepercayaan publik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membangun ruang khusus pelayanan pemeriksaan. Ruangan tersebut dibuat untuk melayani permasalahan pelapor yang masuk ke kepolisian.
"Inovasi ini akan kita kembangkan, rasa puas dan trust building ini tercapai seperti yang kita inginkan," katanya.
(mei/rdf)










































