"Iya, Senin sidangnya. Hakimnya sudah ditunjuk Pak Maman," kata Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Ida Bagus Dwiyantara di kantornya, Jl Ampera Raya, Rabu (15/6/2011).
Penangkapan Putri Ariyanti bermula dari tertangkapnya kelompok JS di Plaza Semanggi, Kamis (17/3/2011) dengan barang bukti 0,54 gram sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan diketahui ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial GN. Polisi melacak keberadaan GN hingga ke sebuah kamar hotel Maharani, Jakarta Selatan.
Saat digerebek Jumat (18/3/2011) dini hari, GN tidak sendirian. Di sana juga terdapat ES dan PA. PA adalah Putri Ariyanti dengan barang bukti sabu-sabu.
(Ari/rdf)











































