"Kita akan lihat proses di persidangan nanti seperti apa. Kita lihat putusannya seperti apa," ujar Ketua DPP Golkar, Azis Syamsudin di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Rabu (15/6/2011).
Bagi Azis, permohonan Judicial Review tersebut konstitusional dan merupakan hak warga negara. Golkar pun akan menerima apapun putusannya.
Sebelumnya, sejumlah pemohon mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011. Mereka menilai UU tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
"Para pemohon merasa bahwa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau merintangi atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional para pemohon," kata Efika Rosemarie, salah satu pemohon dalam siaran pers, Selasa (14/6).
Para pemohon uji materi adalah adalah D Taufan, (aktivis), Goenawan Mohamad (pengarang), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susy Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto, yang keduanya adalah aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-K).
Partai Golkar sendiri selama ini bersikeras untuk melakukan penyederhanaan partai. Bagi Golkar penyederhanaan partai penting untuk menyokong sistem presidensil. "Upaya penyederhanaan partai kami lakukan dengan konstitusional," ujar Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso beberapa waktu lalu.
(adi/rdf)











































