"Selama itu belum dibuat peraturan yang baru berarti khusus mengenai pasal yang dibatalkan kosong. Karena memang kenapa DPR salah membuat UU. Jadi risiko kembali kepada pembuat UU," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Rabu (15/6/2011).
Menurut Patrialis, MK memang tidak seharusnya membuat norma baru. Penyusunan Undang-undang merupakan wewenang DPR bersama pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Patrialis menjamin, DPR bersama pemerintah akan secara cepat merespons jika ada putusan MK yang membatalkan suatu pasal atau UU.
"Akan bisa masuk legislasi secara cepat. Itu supaya tidak terjadi recht vacuum begitu lama, harus segera dibuat UU baru," tandasnya.
Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, membatasi sejumlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. UU yang tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.
(adi/rdf)










































