Patrialis: Kekosongan Hukum Akibat Revisi UU MK Jadi Risiko DPR

Patrialis: Kekosongan Hukum Akibat Revisi UU MK Jadi Risiko DPR

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 11:24 WIB
Jakarta - Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang baru dikhawatirkan akan membuat kekosongan hukum karena MK hanya membatalkan UU atau pasal tanpa diperbolehkan membuat norma baru. Menurut Menkum Ham Patrialis Akbar hal ini merupakan risiko dari pembuat Undang-undang yaitu DPR.

"Selama itu belum dibuat peraturan yang baru berarti khusus mengenai pasal yang dibatalkan kosong. Karena memang kenapa DPR salah membuat UU. Jadi risiko kembali kepada pembuat UU," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Rabu (15/6/2011).

Menurut Patrialis, MK memang tidak seharusnya membuat norma baru. Penyusunan Undang-undang merupakan wewenang DPR bersama pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK kapasitasnya melihat apakah salah satu UU bertentangan dengan UUD. Sehingga ia tidak punya kewenangan membuat peraturan baru," katanya.

Namun Patrialis menjamin, DPR bersama pemerintah akan secara cepat merespons jika ada putusan MK yang membatalkan suatu pasal atau UU.

"Akan bisa masuk legislasi secara cepat. Itu supaya tidak terjadi recht vacuum begitu lama, harus segera dibuat UU baru," tandasnya.

Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, membatasi sejumlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. UU yang tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

(adi/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini