"Vonis pokoknya bebas dari kepentingan," ujar Harri kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/6/2011).
Harri berjanji tidak subjektif dalam memutuskan. Meskipun, selama persidangan, ia kerap dikritik oleh Ba'asyir. "Kita akan seobjektif mungkin," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Kita serahkan kepada Allah, hanya Allah yang bisa melindungi kita. Tapi kita bebas dari intervensi dan bebas dari kepentingan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada," terangnya.
Harri menyerahkan urusan pengamanan persidangan besok ke Kepolisian. Ia berharap sidang berjalan lancar dan tertib.
Menjelang pembacaan vonis, isu-isu miring soal Ba'asyir santer terdengar. Bahkan, beredar SMS ancaman di masyarakat. Isi SMS yang beredar berasal dari nomor 08212355XXXX. Isi SMS dari nomor itu, terkait pemasangan puluhan peledak di sejumlah titik dan akan diledakkan bersamaan dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim pada Ba'asyir.
Namun pihak Ba'asyir melalui Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi membantahnya. Menurutnya, SMS gelap ancaman bom itu rekayasa. Polisi juga menjamin keamanan saat ini terkendali dan menyarankan masyarakat tetap beraktivitas normal. Oleh jaksa, Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup.
(Ari/gun)











































