KPK Panggil Dirut PT Mahkota Negara

Suap PLTS di Kemenakertrans

KPK Panggil Dirut PT Mahkota Negara

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 11:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada tahun 2007. KPK memanggil Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting.

"Marisi Matondang dipanggil sebagai saksi kasus PLTS Kemenakertrans, peranannya sebagai Direktur Utama PT Mahkota Negara," tutur jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Rabu (15/6/2011).

Namun sampai pukul 10.41 WIB, Marisi belum datang di kantor KPK. Pihak KPK juga belum menjelaskan kaitan PT Mahkota Negara dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Mahkota Negara diduga kuat berperan dalam pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans.

Yang menarik, sejumlah saham PT Mahkota Negara pernah dimiliki oleh mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nah, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni diduga kuat terlibat dalam kasus ini dan pernah dipanggil oleh KPK. Namun Neneng tidak memenuhi panggilan tanpa menyertakan alasan yang jelas.

Dalam kasus yang sama, hari ini penyidik KPK memanggil Mindo Rosalina Manulang. Perempuan yang pernah mengaku sebagai bawahan dari Nazaruddin ini juga diperiksa sebagai saksi untuk pejabat pembuat akta di Kemenakertrans, Timas Ginting.

(fjr/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads