"Ustadz Abu tidak suka dengan kekerasan. Vonis nanti yang diberikan akan kami lawan dengan proses hukum, bukan dengan kekerasan. Sebelumnya juga dalam kasus hukum terdahulu kami melawan hingga kasasi," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, pada detikcom, Rabu (15/6/2011).
Pesan berantai lewat SMS dan BBM itu menyebar sejak Senin (13/6). Michdan malah meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pengiriman SMS yang mendiskreditkan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjamin pendukung Ba'asyir akan tertib dan tidak akan berbuat anarki. Ba'asyir selama ini, lanjut Michdan, tidak pernah sepaham dengan tindakan kekerasan.
"Ustadz Abu adalah orang yang ketat dalam tauhid, tapi soal kekerasan tidak pernah sepaham," jelasnya.
Ba'asyir akan menghadapi vonis pada Kamis (16/6). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir atas hukuman seumur hidup atas dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme.
(ndr/nrl)











































