"Tidak relevan DPR dan pemerintah menjadi anggota MKH MK. Itu akan menggangu independensi pengadilan," kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/6/2011).
Seperti diketahui, dalam revisi UU MK, DPR berencana memasukan 1 perwakilan DPR dan 1 perwakilan pemerintah untuk mengawasi perilaku hakim MK. Namun hal ini dinilai akan menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam tubuh MK. Apalagi, DPR dan pemerintah adalah pihak yang membentuk UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Fajrul, apabila anggota MKH MK tersebut langsung melepas atribut asalnya, maka hal itu tidak menjadi masalah. Seperti anggota DPR yang duduk di Komisi Yudisial (KY) lalu keluar dari DPR. Ini agar peran yang bersangkutan adalah sebagai individu, bukan perwakilan lembaga.
"Kalau untuk unsur MA, MK dan KY duduk di MKH MK tidak masalah karena kan masih dari unsur pengadilan. Nanti, komposisinya bisa seperti di pengawasan MA, yaitu unsur internal (MA) 3 orang, unsur eksternal (KY) 4 orang," ujar Fajrul.
Revisi UU MK juga akan membatasi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK 2,5 tahun atau terpilih lagi. Namun hal ini hanya masalah manajemen adaministrasi belaka. "Tidak masalah kalau masa jabatan di batasi seperti itu. Karena Ketua dan Wakil Ketua bukan atasa hakim konstitusi, kedua posisi ini hanya masalah adsministrasi saja," tutup Fajrul.
(asp/lrn)










































