"Desakan yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum lewat siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (15/6/2011).
"ICW seperti kurang kerjaan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan," kata Jurhum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Analisis yang dibuat Febri Diansyah hanya memutarbalikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam membuat analisis tak bernilai sama sekali," ujarnya.
"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum," tegas Jurhum.
Jurhum tidak percaya omongan Febri bahwa Jaksa Agung tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya.
"Dulu, Febri juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun omongan Febri hanyalah kebohongan belaka. Suparman membantah dia pernah berkata seperti itu," ujarnya.
(lrn/ahy)











































