Polisi Harus Tindak Penyobek Gambar Capres-Cawapres
Selasa, 22 Jun 2004 13:12 WIB
Jakarta - Perusakan tanda gambar parpol atau capres dan cawapres merupakan tindakan pidana. Karena itu, polisi harus segera menindak tegas para pelaku.Desakan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada wartawan usai mengikuti rapat Paripurna istimewa di gedung DPRD DKI, Jl. Kebonsirih, Jakarta, Selasa (22/6/2004)."Itu (perusakan gambar capres/cawapres) tentunya merupakan tindak kriminal dan pidana. Polisi harus mengambil langkah, tidak dibenarkan masyarakat merusak atau membakar gambar pasangan calon," kata Hari.Komentar Mendagri ini menanggapi aksi sejumlah orang di beberapa daerah, khususnya Jawa Tengah, yang melakukan perusakan gambar pasangan capres dan cawapres. Di Banyumas, penyobekan gambar capres Amien Rais-Siswono Yudo Husodo dan Yudhoyono-Kalla semakin marak.Di Kendal, ratusan poster Amien Rais-Siswono di beberapa kecamatan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, disobek. Poster itu bahkan diganti dengan poster pasangan capres dan cawapres lain. Di beberapa tempat, hanya gambar Amien yang disobek, sementara Siswono dibiarkan tertempel.
(djo/)











































