Polisi Buru Tersangka Lain Pembakar Barak PT SMM

Polisi Buru Tersangka Lain Pembakar Barak PT SMM

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 23:33 WIB
Jakarta - Kasus pembakaran barak dan kantor perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) terus diselidiki polisi. Kendati sudah mendapatkan tujuh orang tersangka, polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menyatakan, kendati sudah menetapkan adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), namun diharapkan masyarakat yang menyerahkan para tersangka pada polisi.

"kita berharap, masyarakat menyerahkannya kepada polisi. Jika tidak terbukti bersalah, akan dilepaskan. Sudah terbukti, ada beberapa orang yang semula dinyatakan tersangka, akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti," kata Wisjnu di Medan, Selasa (14/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisjnu yang berbicara dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, menyatakan pihaknya merasa disudutkan dalam masalah demontrasi yang berujung dengan kasus pembakaran barak tersebut.

Penembakan dengan peluru karet yang dilakukan personel Brimob di lokasi kejadian, kata dia, sudah melalui prosedur yang seharusnya. Untuk memperjelas situasi yang sebenarnya, Wisjnu memutar video aksi demonstrasi itu, hingga kemudian terjadinya tembakan peringatan dan tembakan peluru karet yang dilakukan polisi.

"Silahkan buktikan. Kalau memang anggota saya bersalah akan saya tindak. Jangankan bintara, kapolres saja saya tindak," kata Wisjnu dalam rapat yang dihadiri manajemen PT SMM, Pj. Bupati Mandailing Natal Aspan Batubara, dan pihak masyarakat Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.

Polisi, kata Wisjnu, berusaha keras untuk mengeleminir agar tidak terjadi masalah lanjutan pasca demonstrasi ricuh itu. Dia segera melaporkan kejadian kepada Kepala Polri, dan memerintahkan pengamanan Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Pihaknya juga sudah mengetahui orang yang bertanggung jawab memprovokasi massa pada hari terjadinya demonstrasi itu, Minggu (29/5/2011), namun tidak langsung ditangkap, supaya suasana tenang dulu. Sebagian di antaranya kemudian meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Saat mau ditangkap, kita dibilang mengepung LBH. Kalau mengepung itu, markas teroris baru bisa dibilang begitu. Kalau LBH, kita mau tangkap langsung tersangkanya saja bisa kok. Kita dilindungi undang-undang," tukas Wisjnu.

Dalam kesempatan yang sama General Manager Business Development PT SMM Paul G. Du Plessis menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang ada di kawasan perusahaan tambang emas PT. SMM atas tragedi bentrokan yang terjadi antara warga dengan pihak perusahaan.

"Kekerasan bukan pilihan terbaik menyelesaikan persoalan yang timbul dari perbedaan pendapat. Sorikmas Mining tidak saja menderita kerusakan infrastruktur, namun juga hilang dan rusaknya hasil studi yang kami lakukan selama bertahun-tahun. Kasus ini dipastikan akan menjadi preseden bagi pertambangan nasional dan internasional yang terus memantau perkembangan di Mandailing Natal," kata Paul.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 600 warga Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, menggelar aksi demo ke lokasi barak perusahaan di Camp II Sihayo PT SMM untuk menuntut janji sejumlah hal yang tak kunjung dipenuhi perusahaan.

Antara lain setiap kepala keluarga diberikan lahan pertanian seluas dua hektar, beasiswa dengan perincian setiap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan bantuan biaya Rp 500 ribu per bulan, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan Rp 1 juta per bulan. Masyarakat juga meminta perusahaan untuk menyediakan kredit usaha rakyat sebesar Rp 500 juta, menanggung seluruh biaya perobatan sesuai tagihan rumah sakit

(rul/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads