Paskah: Saya Tidak Pernah Terima Janji atau Suap

Paskah: Saya Tidak Pernah Terima Janji atau Suap

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 22:15 WIB
Jakarta - Paskah Suzetta kembali menegaskan tidak pernah menerima hadiah atau uang terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selama menjadi anggota DPR hingga terpilih sebagai Kepala Bappenas, Paskah mengaku belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Itulah sebagian besar pembelaan pribadi Paskah yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011) malam.

Paskah menceritakan, selama mengabdi untuk negara, tidak pernah sekali pun ia melakukan tindak pidana. "Saya pribadi tidak pernah terima janji atau suap," tegas Paskah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Paskah juga membeberkan keberhasilannya selama memimpin Bappenas. Ia berhasil menggolkan proyek jangka panjang pembangunan Nasional hingga tahun 2025.

"Yang disayangkan, menteri perencanaannya harus ada di ruangan ini," imbuhnya.

Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

(mok/lrn)


Berita Terkait