Itulah sebagian besar pembelaan pribadi Paskah yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011) malam.
Paskah menceritakan, selama mengabdi untuk negara, tidak pernah sekali pun ia melakukan tindak pidana. "Saya pribadi tidak pernah terima janji atau suap," tegas Paskah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang disayangkan, menteri perencanaannya harus ada di ruangan ini," imbuhnya.
Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
(mok/lrn)











































