PKBH Bengkulu: Banyak yang Terlibat dalam Kasus Agusrin

PKBH Bengkulu: Banyak yang Terlibat dalam Kasus Agusrin

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 21:58 WIB
Jakarta - Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum (PKBH) Bengkulu menuding ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur nonaktif, Agusrin Maryono Najamuddin. Orang-orang yang diduga terlibat justru berani tampil di hadapan publik.

"Dari kasus Dispenda Gate Bengkulu ini baru memeriksa dua orang. Pertama, Chaeruddin divonis 1,5 tahun, satu lagi Agusrin divonis bebas, padahal ada banyak orang yang terlibat," kata Kepala Divisi Investigasi Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Hendra Hasanuddin.

Hal itu dia katakan usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tidak hanya melibatkan Agusrin dan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Provinsi Bengkulu Chaeruddin. Menurut Hendra, ada anggota DPRD dari Fraksi PPP Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat karena bertugas mengurus anggaran.

Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan DKI Jakarta, juga diduga menerima aliran dana korupsi yang diduga dilakukan Agusrin senilai Rp 20,162 miliar.

"Kayak anggota DPR dari Provinsi Bengkulu itu, Wasik Salik, dia kini mencalonkan Bupati Bengkulu Tengah, karena kemarin kalah nyalon Bupati Bengkulu Utara, kan gila itu," paparnya.

Selain memaparkan keterlibatan beberapa pihak yang hingga saat ini belum diusut kejaksaan, Hendra juga menyampaikan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurut Hendra, Agusrin
mengetahui dengan pasti, aliran-aliran dana korupsi. Hal itu berdasarkan persidangan Agusrin saat menjadi saksi untuk terdakwa Chaeruddin di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2008.

"Dia (Agusrin) bisa memberikan kesaksian kemana aliran dana itu," ujar Hendra.

Agusrin divonis bebas Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2011. Agusrin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak bumi dan bangunan( PBB) atau Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Agusrin dituntut Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun penjara. Mantan gubernur ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(mpr/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads