Anthony Zedra Abidin Bagi-bagi Buku ke Hakim

Suap DGS BI

Anthony Zedra Abidin Bagi-bagi Buku ke Hakim

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 21:26 WIB
Anthony Zedra Abidin Bagi-bagi Buku ke Hakim
Jakarta - Selama di dalam tahanan, terdakwa kasus suap Anthony Zedra Abidin menghabiskan waktu dengan menulis. Hasil tulisannya yang sudah berbentuk sebuah buku itu pun dibagi-bagikan kepada hakim dan jaksa.

"Ini buku hasil tulisan selama di tahanan," ujar Anthony.

Anthony mengatakan itu saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).

Buku itu bertajuk 'Kabut Zaman' dengan halaman yang cukup tebal. Ada enam buku yang dibagikan, 5 untuk hakim dan sisanya untuk jaksa.

Ketua majelis, Suwidya menegaskan jika pemberian buku ini adalah bagian dari pembelaan. Suwidya juga memastikan jika buku ini bakal menjadi inventaris pengadilan Tipikor.

"Kalau diberikan untuk pribadi, akan segera diberikan kepada KPK," celetuk Suwidya yang disambut tawa pengunjung sidang.

Dalam pembelaannya ini, Anthony mengaku jika ada 20 orang seperti Agus Condro yang melaporkan kasus ini, pastilah seluruh anggota DPR akan dijerat KPK. Anthony yakin banyak koleganya sesama anggota Dewan yang juga pernah menerima pemberian dari fraksi atau teman.

"Jika ada orang kaya Agus Condro, pasti seluruh anggota DPR periode itu harus masuk penjara. Mengapa? Karena kegiatan politik itu membutuhkan dana luar biasa besar," tandasnya.

Anthony dituntut dua tahun penjara. Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga meminta Majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

(mok/lrn)


Berita Terkait