"Iya kita yang beli," tutur Otto kepada wartawan di usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/6/2011).
Otto diperiksa penyidik KPK sekitar sembilan jam. Keluar pukul 19.00 WIB, dia menolak berkomentar banyak mengenai pembelian tersebut.
Untuk diketahui, terdapat dua tanah senilai Rp 11 Miliar dan Rp 16 Miliar di Bekasi yang merupakan aset pailit dari PT SCI. Proses pengurusan dua aset tersebut diawasi oleh hakim Syarifuddin.
Kasus ini mencuat setelah, penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT. SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl.Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.
Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
(fjr/ndr)











































