"Jadi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK 2,5 tahun. Tapi bisa diperpanjang jadi lima tahun. Komposisi majelis kehormatan MK ada 1 orang dari DPR, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari KY, 1 orang dari MA, dan 1 orang dari MK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
DPR sengaja memasukkan anggotanya ke dalam Majelis Kehormatan MK untuk mengawasi kerja MK. Jika hakim MK melakukan kesalahan maka akan kena sanksi kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MK yang baru melarang MK mencari-cari kesalahan baru dalam sebuah permohonan gugatan. MK hanya boleh mengerjakan apa yang diajukan pemohon gugatan.
"Tentang ultra petita apa yang dimohonkan itu yang diputuskan. Jangan apa yang tidak diminta itu diputuskan. Kalau melanggar, bisa kena kode etik," terangnya.
Selain itu, MK tak lagi bisa membatalkan pasal UU. Jika MK menilai pasal suatu UU salah, maka MK hanya boleh memberitahukan kesalahan tersebut kepada DPR, bukan memperbaiki pasal atau menghapus.
"Kalau MK tadinya, kadang-kadang suka masuk pada areal legislatif review. Sekarang digiring supaya tidak lagi legislatif review. Legislatif review itu harus pembuat UU. Kalau ada yang salah dikembalikan ke DPR, sekarang tidak boleh mengganti pasal. Harus dibatasi," tuturnya.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kesalahan hakim MK. "Kasus Arsyad bagian dari pengalaman. Berbagai macam sumber diakomodir. Ini satu perbaikan di MK," tandasnya.
(van/ndr)











































