Temui Jaksa Agung, ICW Minta Yusril dan Hartono Segera Diadili

Temui Jaksa Agung, ICW Minta Yusril dan Hartono Segera Diadili

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 18:38 WIB
Temui Jaksa Agung, ICW Minta Yusril dan Hartono Segera Diadili
Jakarta - Indonesia Corupption Watch (ICW) mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Utamanya, terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Peringatan ini disampaikan aktivis ICW, Febridiansyah, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011) petang.

"Apakah benar Yusril tidak menikmati uang korupsi, forum yang tepat membuktikannya adalah pengadilan Tipikor. Kami berharap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang sudah jadi tersangka, segera diajukan ke pengadilan," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, ICW menyampaikan hasil riset terhadap vonis bebas bagi terdakwa Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Uumum Kemenkum HAM). Menurut ICW, logika dan pendapat hukum yang dijadikan dasar putusan bertolak belakang dengan vonis untuk terdakwa Syamdusin Manan Sinaga.

"Padahal mejelis dipimpin oleh hakim yang sama dan putusan dibacakan pada hari yang sama," ujar Febri.

Perbedaan di antaranya dalam penggunaan surat edaran mengenai proyek Sisminbakum. Di dalam putusan untuk Romli, disebutkan surat edaran tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum karena dinilai tidak melawan hukum.

Sebaliknya di dalam pertimbangan putusan untuk Syamdusin Manan Sinaga, disebutkan yang bersangkutan telah terbutkti bersalah sebab mengacu pada kebijakan yang salah sebagaimana tertuang dalam surat edaran. Maka dari itu melanjutkan proyek Sisminbakum otomatis salah.

"Ini saling bertolak belakang, janggal sekali," sambung Febri.

Di dalam vonis untuk Romli juga disebutkan tidak ada kerugian bagi negara, sebab yang menjadi kewajiban masuk di dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya senilai Rp 200 ribu. Sehingga pungutan lain -termasuk Sisminbakum- yang mencapai jutaan rupiah tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.

Sebaliknya dalam vonis untuk Syamdusin Manan Sinaga disebutkan bahwa meski tidak masuk dalam APBN namun pendapatan dari Sisminbakum dikelola oleh negara. Maka karena itu harus dipertimbangkan sebagai kerugian negara bila hasil pungutan tidak disampaikan ke negara.

"Bahkan vonis untuk Johannes Waworuntu juga mewajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 300 milyar. Artinya memang ada kerugian negara. Tapi di vonis untuk Romli dikatakan tidak ada kerugian negara, ini yang juga janggal," papar Febri.
Mengingat berbagai kejanggalan tersebut, ICW mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap melanjutkan proses hukum kasus Sisminbakum. Terutama kepada Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo yang meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak kunjung diajukan ke sidang pengadilan.

"Pak Jaksa Agung tadi mengatakan dirinya bahkan tidak pernah terpikir untuk menghentikan proses hukum kasus ini," ungkap Febri.
(lh/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads