"Ada Kemhan, BAIS, Kementerian Perdagangan dan lainnya. Diawasi sangat ketat," ujar Dirtekin Kemhan Brigjen Agus Suyarso dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (14/6/2011).
Agus menjelaskan bahan peledak untuk tambang juga berbeda dengan bahan peledak yang digunakan untuk pertempuran. Dia yakin teroris tidak menggunakan bahan peledak jenis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kemhan memperketat regulasi untuk bahan peledak. Namun diakui regulasi itu untuk mencegah pasar bahan peledak Indonesia dibanjiri bahan peledak impor dari luar negeri.
"Tidak terkait aksi terorisme," kata Dirjen Pothan Posma Hutabarat di tempat yang sama.
(rdf/gun)










































