Komisi II DPR: Ada 'Invisible Hand' dalam Pemalsuan Surat MK

Komisi II DPR: Ada 'Invisible Hand' dalam Pemalsuan Surat MK

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 16:29 WIB
Jakarta - Perjalanan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga palsu terkait sengketa pemilihan legislatif Dewi Yasin Limpo cukup rumit. Wakil Ketua Komisi II DPR menyebut ada invisible hand dalam kasus tersebut.

"Ini agak unik menurut saya, ada invisible hand. Ini ada yang main, kita tidak boleh menuduh siapa-siapa. Tapi kita perlu menyingkap siapa yang main di situ," ujar Wakil Ketua Komisi II Muhammad Hakam Naja di Gedung DPR Senayan, Jl Gatot Subroto, Selasa (14/6/2011).

Hakam merujuk kepada rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu. Dalam rapat tersebut terungkap berbagai hal yang tidak masuk akal. Misalnya saja ada staf MK bernama Hasan yang menyampaikan surat MK kepada Andi Nurpati di luar Kantor KPU. Hal terebut diceritakan Hari Almafintono mantan sopir Andi Nurpati yang biasa dipanggil Aryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Hasan dari pegawai MK ini ada surat dari MK buat Andi Nurpati, Mas saja yang terima," ujar Aryo menirukan Hasan saat bertemu di pelataran parkir Studio JakTV tanggal 17 Agustus 2009. Hal ini dirasa aneh karena surat dikirim staf MK kepada Andi yang tidak sedang berada di kantor.

Aryo melanjutkan, Andi lantas meminta Aryo menyerahkan surat tersebut kepada Maknur, staf KPU, keesokan harinya. Oleh Maknur, surat tersebut disampaikan lagi kepada Andi Nurpati.

"Mohon maaf ada surat dari Aryo kepada ibu," kata Maknur kepada Andi Nurpati. Andi lantas menyuruh Maknur menaruh surat tersebut di atas meja.

Beberapa hari kemudian Maknur menanyakan kabar surat tersebut kepada Andi Nurpati. Andi, lanjut Maknur, memintanya untuk menyimpan surat tersebut.

"Simpan saja buat arsip," kata Maknur menirukan Andi saat itu.

Selain kejanggalan surat bertanggal 17 Agustus di atas ada lagi surat tanggal 14 Agustus yang bernomor sama namun beda redaksional dan isi. Surat tersebut konon dikirim melalui faksimili. Namun setelah dicek, mesin faksimili KPU tak pernah menerima surat tersebut. Begitu juga dengan nomor faksimili MK yang ternyata sudah tak lagi aktif saat itu.

Surat bertanggal 14 Agustus itulah yang dijadikan dasar pengambilan keputusan rapat pleno KPU yang saat itu dipimpin Andi Nurpati. Rapat pleno tersebut berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2009 dan tidak menyertakan Surat MK yang bertanggal 17 Agustus 2009.

Karena itulah, Komisi II DPR sepakat untuk membentuk Panja guna membuka tabir ini. Rencananya, Panja akan memanggil Andi Nurpati.

(adi/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads