"Selasa pekan depan kami jadwalkan, kalau tiga kali tidak hadir bisa direkomendasi sanksi," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santosa di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).
Ombudsman akan melakukan klarifikasi mengenai sulitnya mendapat akses untuk melihat penyerahan kuitansi dan salinan surat pertanggungjawaban dana BOD dan BOP Tahun 2007-2009. Padahal putusan Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan, arsip-arsip di atas adalah informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan ini dilayangkan oleh Koalisi Anti Korupsi Pendidikan. Salinan untuk mendapatkan Surat Pertanggung Jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan lima Kepala SMP Negeri di Jakarta belum juga dipenuhi. Kelima SMP tersebut adalah SMP Negeri 190 Jakarta, SMP 95 Jakarta, SMP Negeri 84 Jakarta, SMP Negeri 67 Jakarta dan SMP Negeri 28 Jakarta.
Putusan dari Majelis Komisioner sudah berkekuatan hukum tetap karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(mok/vit)











































