Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sheila peran kurator-kurator tersebut adalah turut menyumbang dana untuk diberikan kepada Syarifuddin.
"Dari fee Pak Puguh, sama teman-temannya, menurut pengakuan Pak Puguh demikian, dari penjelasan Pak Puguh itu dari kurator Pak Puguh dan teman-teman," terang Sheila.
Pernyataan Puguh ini selaras dengan pernyataan dari pihak KPK sebelumnya. Lembaga antikorupsi tersebut saat ini tengah mengusut dua kurator lain selain Puguh dalam kasus suap ini.
Lalu siapa dua kurator tersebut? "Michael dan Khairil Poloan," sebut Sheila.
Nama Michael Marcus Iskandar memang pernah dipanggil KPK pada pengembangan penyidikan kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah, penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl.Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.
Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
(fjr/vit)











































