Hal ini disampaikan Ngatiyo Ngayoko, Kabiro Umum Kemenko Kesra saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).
"Disuruh Pak Ses (Sesmenko Kesra) untuk beli tanah," ujar Ngatiyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ketiga anak Sutedjo yang juga mendapat jatah kavling adalah Yonky Suryanto, Novita Purbasari dan Baskoro Yunanto. Mereka masing-masing mendapat tanah seluas 200-300 meter persegi.
"Dananya dari pribadi (Sutedjo)," ujar Ngatiyo.
Saat menceritakan pembelian tanah, Ngatiyo sempat berbelit-belit. Ketua Majelis, Hakim Tjokorda Rae Suamba bahkan beberapa kali menunjukkan kekesalannya.
Ngatiyo awalnya menyebut pembelian kavling tanah itu untuk pegawai Kesra. Namun karena lokasinya yang jauh, membuat kavling ini tidak diminati.
"(Kavling tanah) diberikan kepada seseorang," kata Ngatiyo.
"Siapa seseorang itu?" tanya Tjokorda.
"Pak Iman Supardi, Hafidz Yawawi dan Rudianto," jawabnya.
Ngatiyo tidak mengetahui mengapa hanya tiga anggota Dewan itu yang diberikan. Ia juga tak tahu asal muasal dananya.
Sutedjo adalah Sesmenko Kesra era Aburizal Bakrie. Oleh jaksa, Sutedjo didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian itu berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
(mok/gun)











































