"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja guna mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Selasa (14/6/2011).
Panja kemungkinan besar akan memanggil pihak-pihak yang ditengarai mempunyai informasi penting terkait pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama dari MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah membentuk Panja, Komisi II tetap mendorong proses hukum yang tengah berjalan terkait pemalsuan surat ini. Proses hukum itu kini sedang ditangani polisi.
Andi Nurpati dilaporkan Mahfud MD terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK. Ia diduga menggunakan salinan putusan MK yang diduga palsu untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pada rapat pleno KPU. Andi Nurpati berulangkali membantah hal itu.
(adi/gun)











































