Sama seperti peti yang diterima TVOne, TransTV, MetroTV, Media Indonesia dan KPK, peti yang diterima Kejagung dikirim oleh LSM Jakarta Development Watch (Jadewa). Peti mati tersebut diterima pos penjagaan Kejagung pada Selasa (14/6/2011) pukul 13.15 WIB.
Peti ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Di dalam peti berwarna coklat tersebut, terdapat amplop coklat berukuran A4 berisi pengaduan dugaan tindak pidana dan penggelapan aset negara yang berkedok sinergis BUMN (PT Telkom, PT Inti, PT LEN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak perlu tahu alasan pengirim dan pelakunya. Biarkan polisi bekerja," kata Sukirno.
Salah satu anggota LSM, Muhibullah, yang mengirim peti tersebut mengatakan, motif pengiriman peti adalah untuk melaporkan dugaan penunjukan langsung kepada PT Inti yang dilakukan tanpa tender. Selain itu tidak ada perbandingan perusahaan luar sama sekali.
"Penunjukan langsung oleh PT Telkom terjadi dalam proyek pengadaan dan pemasangan modernisasi jaringan akses kabel tembaga dan trade off," ucap Muhibullah yang segera berlalu dari Kejagung.
Dibandingkan peti mati Sumardy, pengiriman peti mati ini tidak terlalu menghebohkan, karena pengirim dan pesannya jelas.
(vit/nrl)










































