Dalam sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (14/6/2011), hakim Edy Tjahyono menyatakan, terdakwa terbukti menghasut dalam kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011 lalu. Hal itu melanggar pasal 160 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak adil! Tidak adil!" teriak seorang perempuan dari kerumunan pengunjung. Teriakan itu terhenti saat petugas PN memintanya tenang.
"Saudara terdakwa, ini bukan putusan akhir. Anda masih bisa menempuh jalur hukum berikutnya," kata Edy.
Syihabudin menyatakan banding. Usai sidang, ia meminta pengunjung tenang. "Jangan bertindak rusuh. Pulang dengan tertib. Saya disini bukan maling, tapi pembela di jalan Allah," kata Pengasuh Ponpes Al Hadits Temanggung ini.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.45 WIB. Ratusan pengunjung membubarkan diri dengan tertib. Sementara Syihabudin diangkut dengan mobil polisi ke tahanan Mapolrestabes Semarang.
(try/fay)