Divonis Setahun, Terdakwa Dalang Rusuh Temanggung Langsung Banding

Divonis Setahun, Terdakwa Dalang Rusuh Temanggung Langsung Banding

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 14:28 WIB
Semarang - Terdakwa dalang rusuh Temanggung, Syihabudin divonis setahun penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa. Syihabudin langsung banding.

Dalam sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (14/6/2011), hakim Edy Tjahyono menyatakan, terdakwa terbukti menghasut dalam kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011 lalu. Hal itu melanggar pasal 160 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis itu, Syihabudin tampak tenang. Senyum tipis tersungging di bibirnya. Justru pendukungnya yang sedikit berontak.

"Ini tidak adil! Tidak adil!" teriak seorang perempuan dari kerumunan pengunjung. Teriakan itu terhenti saat petugas PN memintanya tenang.

"Saudara terdakwa, ini bukan putusan akhir. Anda masih bisa menempuh jalur hukum berikutnya," kata Edy.

Syihabudin menyatakan banding. Usai sidang, ia meminta pengunjung tenang. "Jangan bertindak rusuh. Pulang dengan tertib. Saya disini bukan maling, tapi pembela di jalan Allah," kata Pengasuh Ponpes Al Hadits Temanggung ini.

Sidang berakhir sekitar pukul 13.45 WIB. Ratusan pengunjung membubarkan diri dengan tertib. Sementara Syihabudin diangkut dengan mobil polisi ke tahanan Mapolrestabes Semarang.

(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads