Ke-7 terdakwa diadili di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (14/6/2011). Mereka adalah Sukeni, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Muhasim, Parten, dan Nuraeni.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto menyatakan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan barang bukti, para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Mereka melakukan perusakan dan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan, lanjut Sugeng, tindakan terdakwa mengakibatkan fasilitas umum rusak. Sementara yang meringankan, terdakwa bertindak baik selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara. Sebab itu, terdakwa maupun penasehat hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara, hingga pukul 13.00 WIB, terdakwa dalang kerusuhan Syihabudin, masih menghadapi sidang vonis majelis hakim. Pengasuh Ponpes Al Hadist ini diadili di Ruang Sidang Utama. Para pendukung memenuhi ruang sidang tersebut.
Pekan lalu, 17 terdakwa dalam kasus serupa juga divonis. Seorang dihukum 4 bulan, sisanya dihukum 5 bulan. Dengan vonis ini, para terdakwa hanya perlu menjalani hukuman 1-2 bulan, karena mereka ditahan lebih dari 3 bulan.
(try/fay)