Laporan Keuangan Wajar, Polri Makin Semangat Berantas KKN

Laporan Keuangan Wajar, Polri Makin Semangat Berantas KKN

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 13:24 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan terhadap pengelolaan keuangan Polri tahun 2010. Atas pencapaian tersebut, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pun menjadi lebih semangat untuk memberantas KKN.

"Intinya dengan komitmen dan penilaian ini menjadikan semangat untuk melaksnakan tugas selanjutnya terutama di dalam pengelolan keuangan sehingga kita sebagai aparat keamanan yg bisa bersih dan bebas KKN," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo usai pemaparan hasil laporan keuangan Polri yang dihadiri BPK, Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (14/6/2011).

Timur mengatakan, status Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan merupakan pencapaian yang baik bagi Polri. "Jadi komitmen kita, seperti yang sudah disampaikan oleh bapak ketua BPK RI," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPK Hadi Poernomo memuji hasil laporan keuangan polri yang dapat dipertahankan. Meski ada paragraf penjelasan dalam penilaian namun hal itu tidak terlalu substansial.

"Hasil cukup bagus sekali dan beliau bertahan dari tahun lalu, opini kita adalah wajar tanpa pengecualian. Dengan paragraf penjelasan. Paragraf penjelasannya adalah tentang adanya sedikit SPI (sistem pengendalian internal) masalah pencatatan soal masalah penerimaan negara bukan pajak. Tapi tidak material," puji Hadi.

Menurut Hadi, status keuangan Polri termasuk yang tertinggi dibandingkan lembaga negara dan departemen lainnya. "Kalau sementara dibandingkan yang lain termasuk tinggi. Ada juga yang sama cuma untuk yang kementerian yang besar-besar termasduk yang wajar tanpa pengecualian," imbuhnya.

Hadi menjelaskan, baiknya penilaian untuk Polri karena pertama, tata kelola keuangan negaranya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Kedua, SPI Polri sudah memadai sebagaimana standar akuntansi pemerintahan.

"Ketiga, pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan yang dikelola. Dan yang keempat, keterbukaan mengenai data memadai. Empat itulah," terangnya.

(ape/ndr)


Berita Terkait