Penjagaan di pintu gerbang Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (14/6/2011), memang lumayan ketat. Tiap pengunjung dicek dengan metal detector dan tas bawaannya diperiksa secara manual. Maklum, hari ini adalah sidang vonis pelaku rusuh Temanggung.
Saat menggeledah seorang remaja, polisi mendapatkan pisau lipat. Dari seragamnya terlihat si pemilik merupakan mahasiswa. Ia mengaku hadir di pengadilan untuk belajar mengenai persidangan. Polisi melepas remaja dengan jaket warna hijau gelap itu. Namun mereka menyita pisau lipatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang yang akan divonis adalah Syihabudin, pimpinan Ponpes Al Hadist Temanggung. Ia didakwa sebagai penghasut dalam kerusuhan Temanggung 8 Februari lalu. Jaksa menuntutnya dengan hukuman setahun penjara.
Hingga pukul 11.00 WIB, Syihabudin belum memasuki ruang sidang. Sementara 7 terdakwa lainnya, sudah di ruang sidang untuk mendengarkan vonis hakim. Ke-7 orang ini didakwa merusak dan mengeroyok sebagaimana diatur pasal 160 KUHP.
(try/fay)