Polisi Amankan Pisau Lipat di Sidang Vonis Rusuh Temanggung

Polisi Amankan Pisau Lipat di Sidang Vonis Rusuh Temanggung

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 12:31 WIB
Semarang - Seorang pengunjung sidang vonis terdakwa dalang rusuh Temanggung dipergoki membawa pisau lipat. Polisi mengamankan barang itu. Sementara, si pemilik dilepas.

Penjagaan di pintu gerbang Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (14/6/2011), memang lumayan ketat. Tiap pengunjung dicek dengan metal detector dan tas bawaannya diperiksa secara manual. Maklum, hari ini adalah sidang vonis pelaku rusuh Temanggung.

Saat menggeledah seorang remaja, polisi mendapatkan pisau lipat. Dari seragamnya terlihat si pemilik merupakan mahasiswa. Ia mengaku hadir di pengadilan untuk belajar mengenai persidangan. Polisi melepas remaja dengan jaket warna hijau gelap itu. Namun mereka menyita pisau lipatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan orang menghadiri sidang tersebut. Sebagian berpeci, bersorban, dan bersarung. Sisanya berpakaian biasa. Tak hanya pria, sebagian di antara pengunjung adalah kaum hawa.

Salah seorang yang akan divonis adalah Syihabudin, pimpinan Ponpes Al Hadist Temanggung. Ia didakwa sebagai penghasut dalam kerusuhan Temanggung 8 Februari lalu. Jaksa menuntutnya dengan hukuman setahun penjara.

Hingga pukul 11.00 WIB, Syihabudin belum memasuki ruang sidang. Sementara 7 terdakwa lainnya, sudah di ruang sidang untuk mendengarkan vonis hakim. Ke-7 orang ini didakwa merusak dan mengeroyok sebagaimana diatur pasal 160 KUHP.

(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads