Kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon terpilih anggota DPR periode 2009-2014, merupakan persoalan serius yang harus diungkap kebenarannya. Terkait usul pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus ini, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR.
"Buat saya ini semua sangat serius, terkait dengan hakikat pemilu itu sendiri," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini sebelum memasuki ruang rapat Komisi II DPR, KK.III Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu mencakup empat hal, di antaranya adalah mengenai persoalan kode etik dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu. Namun, jika ada persoalan tindak pidana yang dilakukan di luar itu, bukan kewenangan Bawaslu. Termasuk, lanjutnya, terkait adanya dugaan tindak pidana dalam pemalsuan dokumen oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, hal itu merupakan wilayah lembaga penegak hukum atau kepolisian. "Kita kan hanya mengawasi dan melaporkan saja bila ada suatu pelanggaran," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/asy)











































