"Ada dua opsi yang telah kita sepakati bersama terkait ambang batas ini. Silakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya pada rapat Baleg berikutnya," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, dalam rapat Baleg, di gedung DPR, Senayan, Senin (13/6/2011) malam.
Opsi pertama adalah ambang batas parlemen ditentukan sebesar 3 persen. Sedangkan opsi kedua adalah 2,5-5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas fraksi memilih 3 persen, hanya 1 fraksi yang tetap 5 persen yaitu Partai Golkar," ujarnya.
Adapun pendirian fraksi mengenai ambang batas parlemen sebagai berikut:
1. FPD: 4 persen
2. FPG: 5 persen
3. FPDIP: 5 persen
4. FPKS: 3-4 persen
5. FPAN: 2,5 persen
6. FPPP: 2,5 persen
7. FPKB: 2,5 persen
8. FGerindra: 2,5 persen
9. FHanura: 2,5 persen.
"Rapat Baleg akan dilanjutkan Senin pekan depan pukul 15.00 WIB untuk menentukan satu opsi yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR," ujar Ignatius.
Seperti diketahui Baleg tengah menggodok Revisi Undang-undnag No. 22 Tahun 2007 Tentang Pemilu. Nantinya aturan mengenai ambang batas parlemen ini akan diletakkan dalam UU tersebut pasal 202.
(feb/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini