"Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokan saya," kata tersangka kasus suap kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia ini di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Syarifuddin menjelaskan, salah satu penyidik dinilai memihak kepada seorang kurator. Padahal kurator itu pernah diusulkan supaya diganti oleh Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan buktikan. Saya punya hak untuk itu, makanya ikutilah persidangan," tandasnya.
Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(mok/irw)











































