"Kita diajak oleh Sekretariat BURT untuk membahas soal ini," kata anggota Dewan Pers Bambang Harimurti di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011).
Saat ini, menurut Bambang Harimurti, lebih dari 1.000 wartawan yang tercatat meliput di DPR. Namun dari jumlah tersebut, yang benar-benar meliput Cuma sebagian kecil saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan New Zealand menurut Bambang juga pernah mengalami hal yang sama. Namun seiring dengan perkembangan zaman, peran asosiasi wartawan di AS bisa mencegah praktik-praktik tersebut.
"Yang menentukan bisa tidaknya wartawan meliput ya pengurus wartawan sendiri," kata Bambang menceritakan kondisi pers di AS dan negara-negara maju lain.
Bambang menambahkan, upaya pengaturan waratwan di DPR ini untuk menghilangkan praktik-praktik kotor, seperti adanya calo anggaran dan sebagainya.
"Pertama, supaya menghilangkan pelobi. Kedua kalau ketahuan seorang wartawan pelobi, ya dikeluarkan," tuturnya.
"Siapa yang berwenang malakukannya? Ya harusnya para wartawan sendiri, Kita saat ini dalam proses ke arah sana," katanya.
Dia menambahkan, upaya-upaya penertiban ini bukannya untuk mengekang para jurnalis mencari berita, apalagi mempersempit ruang gerak mereka. Tapi justru ini malah demi nama baik dan kredibilitas para jurnalis.
"justru untuk melindungi wartawan. Kalau ada wartawan kritis tapi tidak boleh masuk DPR, justru malah kena pasal 18 UU Pers, ancamannya dua tahun," ujarnya sambil menambahkan para Rabu besok Dewan Pers dan BURT akan bertemu untuk membahas masalah ini.
(anw/gah)











































